4/09/2015

Surat Keterangan Bebas Narkoba

Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) merupakan surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dan psikotropika lainnya. Surat keterangan ini digunakan untuk keperluan-keperluan tertentu, misalnya untuk keperluan persyaratan melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.

Contoh Surat Keterangan Bebas Narkoba

Syarat-syarat untuk membuat surat keterangan bebas narkoba pada umumnya sama dengan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (skck), namun dengan beberapa tambahan berkas-berkas lainnya. Pembuatan SKBN ini dapat dibuat di bagian Reserse Narkotika Polres Kota maupun Polres Kabupaten, tergantung lokasi mana yang menurut kita terdekat dengan posisi kita (hemat bbm bro,..hehe).
Oke langsung saja, berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan bebas narkoba (SKBN), check this out;
  1. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) yang sudah dilegalisir dan masih berlaku,
    Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  2.  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  3.  Surat Keterangan Dokter yang didalamnya terdapat Tes Urine,
    Contoh Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba
  4. Pas Foto 4 x 6 cm : 2 lembar dan 3 x 4 cm : 1 lembar (background foto warna merah),
  5.  Dilampirkan dalam map warna merah atau kuning.

Catatan: Persyaratan administrasi tidak selalu sama di setiap daerah, tergantung kebijakan dan peraturan yang sudah ditetapkan oleh masing-masing Polres di setiap daerahnya.

Oh iya, jangan lupa pula disiapkan uang untuk biaya administrasi dengan kemungkinan “tarif” yang berbeda disetiap daerah. Pengalaman saya membuat surat keterangan bebas narkoba (skbn) ini di daerah saya menghabiskan total biaya sekitar 125rb, mulai dari membuat SKCK di Polsek sebesar 20rb, kemudian surat keterangan dokter disertai pemeriksaan narkoba di Poliklinik Resor Kota Cirebon Seksi Kedokteran dan Kesehatan sebesar 75rb, dan biaya untuk surat keterangan bebas narkoba di Polres Kota Cirebon sebesar 30rb. Memang “tarif” yang lumayan besar ini juga menimbulkan pertanyaan, apakah biaya administrasi tersebut memang digunakan untuk prosedur yang telah ditentukan atau hanya sekedar uang jasa agar mempermudah proses pembuatannya?. Yaa semoga saja biaya tersebut memang sudah sesuai prosedur yang layak, disertai dengan peningkatan kinerja pelayanan yang memadai terhadap masyarakat,. Mari kita budayakan untuk selalu berpikir positif. J

Sumber: Richie_chazl

1 komentar: